Beranda | Artikel
Tidak Diperbolehkan Meletakkan Tauhid Hakimiyah Sebagai Bagian Khusus Dalam Pembagian Tauhid
Jumat, 27 Februari 2004

TIDAK DIPERBOLEHKAN MELETAKKAN TAUHID HAKIMIYAH SEBAGAI BAGIAN KHUSUS DALAM PEMBAGIAN TAUHID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh, anggota Haiah Kibarul Ulama di Saudi Arabia dan wakil Mufti’ Am urusan fatwa, berkata tentang permaslahan ini.

Ketika seorang muslim memperhatikan kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia akan mendapati bahwa tauhid ada tiga macam.

1. Tauhid rububiyah yang juga diyakini oleh kaum musyrikin seluruhnya dan tidak ada seorangpun yang menentangnya, yaitu keyakinan bahwa Allah adalah Rabb dan Khaliq (Pencipta) segala sesuatu. Semua jiwa diciptakan di atas tauhid ini. Bahkan Fir’aun yang berkata : ‘Ana Rabbukumul A’la (Aku adalah Rabb kalian yang paling tinggi)’ (sesungguhnya juga meyakini akan hal ini -pen).

Allah berfirman tentang Fir’aun.

” Mereka (Fir’aun dan kaummnya) mendustakan (risalah yang dibawa oleh Nabi Musa) karena kedhaliman (syirik) dan kesombongannya. Sedangkan jiwa-jiwa mereka meyakininya” [An-Naml/27 : 14]

2. Apa yang ada dalam kitab Allah berupa penjelasan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya dalam firman-Nya Ta’ala.

وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ

Allah memiliki nama-nama yang paling baik, maka berdo’alah kalian kepada Allah dengannya” [Al-A’raaf/7 : 180]

Begitu pula sifat-sifat Allah di dalam kitab-Nya. Allah mensifati diri-Nya dengan beberapa sifat dan menamai diri-Nya dengan beberapa nama. Dan termasuk konsekwensi iman adalah ‘engkau mengimani nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya’.

3. Tauhid yang didakwahkan oleh para rasul kepada umat-umat mereka adalah mengikhlaskan agama hanya untuk Allah dan mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah.

وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ

Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwasanya : Tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi selain Aku. Maka hendaklah kalian beribadah kepada-Ku” [Al-Anbiya/21 : 25]

Apabila engkau perhatikan Al-Qur’an, maka engkau akan mendapatkan tauhid dalam pengertian ini.

Allah berfirman.

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُ

Dan sungguh jika engkau bertanya kepada mereka : ‘Siapakah yang menciptakan langit-langit dan bumi ?’ Tentu mereka akan menjawab : ‘Allah’ ” [Luqman/31 : 25]

Dan firman-Nya.

قُلْ مَنْ يَّرْزُقُكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ اَمَّنْ يَّمْلِكُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَمَنْ يُّخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُّدَبِّرُ الْاَمْرَۗ فَسَيَقُوْلُوْنَ اللّٰهُ

Katakanlah ; siapakah yang memberi rezki kepadamu dan langit dan bumi atau siapakah yang mampu (menciptakan) pendengaran dan penglihatan dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup serta siapakah yang mengatur segala urusan. Maka mereka akan mengatakan : ‘Allah ?‘ [Yunus/10 : 31]

Lalu Allah berfirman.

فَقُلْ اَفَلَا تَتَّقُوْنَ

Kenapa kalian tidak bertaqwa” [Yunus/10 : 31]

Yakni kenapa kalian tidak beribadah kepadaNya dan mengikhlaskan agama hanya bagi-Nya.

Adapun tentang ‘al-hakimiyah’, apabila yang dimaksud adalah berhukum dengan syariat Allah, maka termasuk konsekwensi tauhid seorang hamba kepada Allah dan pemurnian ibadah hanya kepada Allah adalah berhukum dengan syari’at-Nya.

Barang siapa meyakini bahwa Allah itu Satu, Esa, Tunggal, Tempat bergantung, tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi selain-Nya, maka wajib atasnya berhukum dengan syariat-Nya dan menerima agama-Nya serta tidak menolak sedikitpun dari perkara itu. Dengan demikian, termasuk beriman kepada Allah adalah berhukum dengan syari’at-Nya, melaksanakan perintah-perintah-Nya, meninggalkan dan menjauhi larangan-larangan-Nya serta berhukum dengan syari’at Allah dalam setiap keadaan. Jika demikian halnya maksud ‘al-hakimiyah’ berarti termasuk dalam tauhid uluhiyah dan tidak boleh menjadikan ‘al-hakimiyah’ sebagai bagian khusus yang dipisahkan karena ia termasuk bagian dalam tauhid ibadah.

[Disalin dari Harian Al-Muslimun, Kuwait, no 639, Jum’at , 25 Dzulhijjah 1417H]

[Disalin dari Majalah Salafy, Edisi XXI/1418/1997 hal. 17-18. Diterbitkan Ponpes Ihya’us Sunnah, Jl. Kaliurang Km. 15 Pos Pakem, Tromol Pos 8 Pkm Yogya 55582 Yogyakarta]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/319-tidak-diperbolehkan-meletakkan-tauhid-hakimiyah-sebagai-bagian-khusus-dalam-pembagian-tauhid.html